Quantcast
Channel: HuMa » Resolusi Konflik
Viewing all articles
Browse latest Browse all 5

Koordinasi Masyarakat Gambut Riau untuk Kebijakan Restorasi Gambut Partisipatif yang Berorientasi pada Perlindungan Hak Manusia

0
0

Hari ini (Selasa, 9/2/2015), sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) berkumpul di sekretariat JMGR, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru. JMGR merupakan organisasi yang menaungi masyarakat Gambut di enam Kabupaten, termasuk; Indragiri Hulu; Indragiri Hilir; Pelelawan; Siak; Kepulauan Meranti; dan Rokan Hilir. Wilayah kerja JMGR merefleksikan struktur JMGR, dari Provinsi hingga desa. Saat ini, JMGR telah memiliki 40 orang Koordinator Desa yang bertugas melakukan pengorganisiran, pendampingan, dan pendataan; baik pendataan konflik yang terjadi di desa, data identifikasi pengabaian hak asasi manusia, dan data pemanfaatan lahan.

“Salah satu tujuan dari koordinasi masyarakat gambut Riau ini adalah untuk menggerakkan kekuatan yang ada di masyarakat. Kekuatan ini akan diarahkan untuk melindungi masyarakat sendiri, baik melindungi hak ataupun mengembalikan relasi masyarakat dengan lingkungan hidupnya, yang selama ini terputus akibat kebijakan yang tidak partisipatif” tutur Isnadi, Sekretaris Jenderal JMGR.

“Partisipasi itu sangat mungkin dilakukan. Konsep Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) adalah konsep yang seharusnya dipergunakan dalam setiap rencana kegiatan usaha. Bukan hanya sector bisnis yang perlu melakukannya, tetapi pemerintah juga perlu untuk melibatkan masyarakat melalui FPIC tersebut, manakala hendak menerbitkan ijin lokasi ataupun ijin konsesi. Kerusakan 4,4 juta hektar lahan gambut di Riau, bisa jadi meningkat, bila pemerintah dan sector bisnis, utamanya yang berbasis lahan-seperti kayu kertas dan sawit, tidak memperhatikan kepentingan masyarakat dengan mengedepankan konsultasi dan dialog, jauh sebelum kegiatan usaha dilangsungkan” lanjut Isnadi.

Sementara menurut Nurul Firmansyah, Project Officer HUMA untuk program Advancing Sustainable Business and Land Recognition towards Peaceful Recognition in Communal Territory yang didukung oleh ICCO dan EU, koordinasi ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembangkan strategi baru, untuk keterlibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pembangunan berorientasi ekonomi yang digagas pemerintah ataupun sector bisnis.

“Masyarakat telah lama dilepaskan dari kebijakan yang menyangkut habitat hidup mereka. Kebijakan yang pada akhirnya berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Koordinasi ini merupakan upaya awal untuk melindungi diri masyarakat sendiri dari kekuatan- kekuatan besar yang bekerja di wilayah gambut, termasuk pemerintah dan korporasi, tanpa melibatkan masyarakat secara langsung” tutur Nurul.

Berkaitan dengan kebijakan, Nurul mencontohkan beberapa kebijakan yang pada akhirnya berdampak pada kerusakan ekosistem gambut dan kehidupan masyarakat, ”tentang hak masyarakat lokal dan adat dalam aturan-aturan yang mengatur ekosistem gambut tidak disebutkan secara tegas. Pengaturan ekosistem gambut hanya mengatur soal pengelolaan gambut oleh koorporasi melalui skema izin dan perlindungan ekosistem gambut. Masyarakat adat dan lokal masih dianggap “pihak ketiga” yang tidak berperan dalam pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut, walaupun dalam kenyataan lapangan, masyarakat adat dan lokallah sebagai aktor pengelola gambut yang lestari berbasis tradisi sekaligus sebagai korban paling rentan akibat eksploitasi ekosistem gambut. Situasi ini melahirkan gap hukum yang melahirkan ketidakpastian hak dan kerusakan ekosistem gambut yang terus berlanjut sampai saat ini”.

Menurut Isnadi, sudah saatnya pemerintah dan sektor bisnis mengakui peran masyarakat dalam menjaga ekosistem. Indikator paling kentara dari peran ini adalah ketergantungan masyarakat sekitar terhadap ekosistem gambut, kerusakan ekosistem berarti kerusakan kehidupan masyarakat “JMGR bersedia untuk berkoordinasi dengan semua elemen, baik pemerintah provinsi, kabupaten, nasional, sektor bisnis, dan masyarakat sipil, tentunya dengan tujuan untuk menciptakan keadilan lingkungan; perlindungan hak masyarakat dan restorasi ekosistem” tutup Isnadi[.]

 

Contact Person:

Isnadi Esman, Sekretaris Jenderal JMGR: 082220428269

Nurul Firmansyah, Project Officer HUMA ASLBAR PACT: 081374728856

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 5

Latest Images

Trending Articles